feed-image

Siaurlin Dilarang

Kawasan hutan menurut hukum Indonesia tidak dapat dibeli secara perorangan, dan secara hukum tetap dianggap milik negara. Namun, pemerintah dapat memberikan konsesi penggunaan selama waktu tertentu jika ada yang membayar. Dalam konsesi tersebut, jenis, penggunaan, masa berlaku, dan penanggungjawaban secara resmi diatur dengan tepat, serta cara penunjukannya mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan sebelumnya. Pada dasarnya yang berlaku adalah aturan hukum (apakah peraturan seperti ini baik dan berguna tidak dipertanyakan di sini), walaupun sering ada pegawai korup yang mengeluarkan sebuah konsesi penggunaan secara ilegal.

Ketika memberikan konsesi, sering kali pemerintah tidak memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat lokal (yang ditentukan secara adat atau secara tidak formal). Hak dan kepentingan seperti ini sama sekali tidak ditemukan pada hukum atau praktek penunjukkan konsesi. Jika terjadi konflik penggunaan tanah, penyelesaiannya diserahkan kepada perusahaan yang mendapatkan konsesi.

Penyelesaian ini bisa melalui menyogok pegawai negeri setempat atau mengusir penduduk dengan menggunakan berbagai tingkat kekerasan. Tidak jarang perusahaan besar membayar satuan aparat untuk mengusir atau membunuh penduduk lokal dan menghancurkan kampung mereka.

FaLang translation system by Faboba

We use cookies on our website. Some of them are essential for the operation of the site, while others help us to improve this site and the user experience (tracking cookies). You can decide for yourself whether you want to allow cookies or not. Please note that if you reject them, you may not be able to use all the functionalities of the site.